Coalition for Migrants Rigts (CMR) memprotes Central Goverment Office di distrik Central, Hong Kong atas kebijakannya mengeluarkan penundaan pajak selama dua tahun. Kebijakan pemerintahan Donald Tsang itu mengancam nasib ratusan ribu buruh migran di Hong Kong yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga asing. Para majikan terbebas dari kewajibannya membayar pajak sbesar HK$ 400, yang akan berlaku mulai Agustus 2008. Dengan keputusan itu, para majikan di Hong Kong banyak yang melakukan pemecatan terhadap para pekerja rumah tangga. Sebab kebijakan itu hanya berlaku bagi kontrak baru.
“Buruh migran sama sekali tidak diuntungkan dengan ada atau tidak adanya pajak ini,” kata Rusemi, ketua Indonesian Migrant Workers Union (IMWU), dalam orasinya di depan para buruh migran saat berunjuk rasa, kemarin, Minggu, 27 Juli 2008.
“Pemerintah seharusnya tahu, levy suspension yang hanya berlaku pada kontrak baru akan memancing majikan untuk men terminate (memecat) pekerja rumahtangganya,” katanya.
Menurut Rusemi, satu hari sejak pemerintah mengumumkan hal ini, sekretariat IMWU telah menerima 20 pengaduan lewat telpon dari buruh migran Indonesia . Ini belum termasuk data perpanjangan kontrak yang dibatalkan oleh majikan...
Berita - Dunia / www.prakarsa-rakyat.org /
Dimasukkan 101 hari 15 jam 42 menit lalu