Sepanjang bulan September 2008, Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menangkap upaya ekspor dan import ilegal ke Indonesia yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 264 miliar.
Berita - Bisnis / theindonesianow.blogspot.com /
Dimasukkan 44 hari 15 jam 35 menit lalu